Penguatan Sumber Daya Manusia: Fondasi Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih
![]() |
| foto : Pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih di desa terus berjalan, sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan dan layanan usaha berbasis desa. |
oleh Geodesia Lindi Eodiawati (Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Ponorogo)
Koperasi desa kini kembali ditempatkan sebagai fondasi ekonomi kerakyatan. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen tersebut melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa guna pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi tidak semata dipahami sebagai badan usaha, melainkan sebagai ruang kolektif yang bertumpu pada kepercayaan, partisipasi, dan solidaritas sosial. Namun, di balik agenda besar penguatan koperasi desa, terdapat satu persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian utama, yakni manajemen sumber daya manusia (MSDM). Tanpa pengelolaan SDM yang memadai, koperasi berisiko berhenti pada tataran simbolik dan gagal menjadi institusi ekonomi yang berkelanjutan.
Koperasi sebagai People-Centred Business
Dalam konteks pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, MSDM seharusnya ditempatkan sebagai jantung organisasi. Johnston Birchall dalam People-Centred Businesses: Co-operatives, Mutuals and the Idea of Membership (2010) menegaskan bahwa koperasi pada dasarnya adalah people-centred business. Kekuatan koperasi terletak pada kualitas manusia yang mengelola dan berpartisipasi di dalamnya, bukan semata pada besaran modal atau jumlah unit usaha. Dengan kata lain, koperasi hidup dari manusianya.
Pemahaman ini sejalan dengan amanat Inpres 9/2025 yang secara eksplisit menginstruksikan Menteri Koperasi untuk memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia perkoperasian guna penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa Merah Putih. Instruksi ini menegaskan bahwa pemerintah menyadari pentingnya aspek manusia dalam keberhasilan program koperasi desa.
Tantangan Pengelolaan SDM Koperasi Desa
Realitas di banyak desa menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi masih berjalan secara informal. Pengurus kerap dipilih berdasarkan kedekatan sosial dan pertimbangan kepercayaan personal. Pola ini dapat dipahami dalam kultur desa yang menjunjung harmoni sosial, namun menjadi problematis ketika koperasi dihadapkan pada tuntutan akuntabilitas keuangan, transparansi, dan profesionalisme.
Stephen P. Robbins dan Mary Coulter dalam Management (2017) mengingatkan bahwa organisasi tanpa pembagian kerja yang jelas dan standar kinerja yang terukur cenderung mengalami stagnasi, bahkan konflik internal berkepanjangan. Prinsip ini berlaku universal, termasuk bagi koperasi desa yang beroperasi dalam skala kecil namun tetap membutuhkan tata kelola profesional.
Dalam perspektif MSDM modern, rekrutmen merupakan pintu awal profesionalisme. Gary Dessler dalam Human Resource Management (2020) menempatkan rekrutmen dan penempatan sebagai elemen krusial karena kesalahan pada tahap awal akan berdampak sistemik terhadap kinerja organisasi. Koperasi desa tidak harus meniru korporasi besar, tetapi perlu memiliki standar minimal kompetensi, terutama pada posisi strategis seperti pengelola keuangan dan unit usaha. Penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat menjadi syarat dasar keberlanjutan koperasi.
Dukungan Kebijakan untuk Penguatan SDM
Penguatan MSDM Koperasi Desa Merah Putih kini memiliki landasan kebijakan yang relatif komprehensif. Selain Inpres 9/2025, pemerintah menerbitkan serangkaian regulasi pendukung.
Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan pembiayaan dari Kepala Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, yang mewajibkan adanya imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih kepada Pemerintah Desa. Ketentuan ini mendorong akuntabilitas pengelolaan, yang pada gilirannya menuntut SDM berkompeten.
Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara eksplisit mengatur bahwa Pemerintah Desa wajib melibatkan Tenaga Pendamping Profesional untuk mendampingi fasilitasi partisipasi masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan kesadaran bahwa keberhasilan koperasi tidak cukup hanya dengan ketersediaan modal, tetapi memerlukan pendampingan SDM yang terlatih.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 mengatur skema pembiayaan pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih dengan mekanisme pengembalian melalui Dana Desa. Skema ini menuntut pengelolaan keuangan yang profesional dan akuntabel, sesuatu yang hanya dapat dicapai dengan SDM yang memiliki kompetensi memadai dalam administrasi keuangan dan tata kelola organisasi.
Pembelajaran dari Perspektif Global
International Labour Organization (ILO) dalam seri publikasi Cooperatives and the World of Work (2019) menunjukkan bahwa koperasi yang berhasil adalah koperasi yang mampu mengintegrasikan nilai sosial dengan tata kelola profesional, termasuk dalam pengelolaan SDM. Pengalaman lintas negara memperlihatkan bahwa koperasi yang berinvestasi pada pengembangan SDM cenderung lebih tangguh menghadapi krisis.
Temuan ini relevan bagi Koperasi Desa Merah Putih yang diproyeksikan tidak hanya menjadi badan usaha, tetapi juga pusat pelayanan masyarakat dengan beragam layanan, mulai dari gerai sembako, apotek desa, klinik, cold storage, unit simpan pinjam, hingga logistik desa. Keragaman layanan tersebut menuntut SDM dengan kompetensi yang beragam pula.
Menyeimbangkan Profesionalisme dan Relasi Sosial
Koperasi desa menghadapi dilema antara profesionalisme dan relasi sosial. Evaluasi kinerja kerap dianggap sensitif karena beririsan dengan hubungan personal. Akibatnya, penilaian kerja menjadi kabur dan subjektif. Robbins dan Coulter menekankan bahwa sistem evaluasi kinerja yang transparan justru menjaga keadilan organisasi dan meningkatkan kepercayaan internal. Dalam konteks koperasi desa, MSDM berfungsi sebagai instrumen objektif yang memisahkan urusan personal dari kepentingan organisasi.
Budaya kerja menjadi elemen penting yang tidak dapat diabaikan. Koperasi desa memiliki modal sosial berupa nilai gotong royong dan kebersamaan. Nilai ini tidak seharusnya ditinggalkan, melainkan dipadukan dengan disiplin, tanggung jawab, dan orientasi hasil. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengakomodasi pendekatan ini dengan mewajibkan pembentukan pengurus dan pengawas melalui Musyawarah Desa Khusus, sebuah mekanisme yang memadukan partisipasi demokratis dengan kebutuhan profesionalisme.
Investasi pada Manusia, Investasi pada Keberlanjutan
Penguatan MSDM memang bukan pekerjaan instan. Ia menuntut komitmen, kesabaran, dan kesediaan untuk berubah. Namun, mengabaikannya justru akan memperbesar risiko kegagalan koperasi. Modal finansial dapat habis dan unit usaha dapat berhenti, tetapi kapasitas manusia yang dibangun akan selalu menjadi aset yang dapat diperbarui.
Dengan kerangka regulasi yang telah tersedia mulai dari Inpres 9/2025, Permendesa PDT 10/2025, SE Mendesa PDTT 6/2025, hingga PMK 49/2025 Koperasi Desa Merah Putih memiliki landasan kuat untuk berkembang. Namun, keberhasilan sejati tidak diukur dari seberapa besar aset yang dimiliki, melainkan dari seberapa mampu manusianya mengelola potensi bersama.
Menempatkan MSDM sebagai fondasi berarti menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dibangun bukan hanya oleh sistem dan kebijakan, tetapi oleh manusia yang bekerja dengan kesadaran, kompetensi, dan tanggung jawab kolektif. Di situlah letak keberhasilan yang sesungguhnya.
Referensi
Birchall, Johnston. People-Centred Businesses: Co-operatives, Mutuals and the Idea of Membership. London: Palgrave Macmillan, 2010.
Dessler, Gary. Human Resource Management. 16th ed. Boston: Pearson Education, 2020.
International Labour Organization. Cooperatives and the World of Work. Geneva: ILO, 2019.
Robbins, Stephen P., dan Mary Coulter. Management. 14th ed. Boston: Pearson, 2017.
Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.
Republik Indonesia. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Republik Indonesia. Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Geodesia Lindi Eodiawati
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Ponorogo
