Keuangan Digital, Koperasi Merah Putih, dan Masa Depan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
![]() |
| Foto : Geodesia Lindi Eodiawati |
Oleh : Geodesia Lindi Eodiawati
Mahasiswa Magister Manajemen
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Transformasi keuangan digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia berinteraksi dengan uang. Pembayaran nontunai, perbankan berbasis aplikasi, hingga layanan pembiayaan digital kini menjadi bagian dari keseharian. Pada saat yang sama, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Pertemuan dua trajektori ini digitalisasi keuangan dan revitalisasi koperasi membuka peluang sekaligus tantangan dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang diterbitkan Bank Indonesia pada 2019 menempatkan digitalisasi sebagai instrumen strategis untuk mencapai efisiensi sistem pembayaran, stabilitas moneter, dan perluasan inklusi keuangan nasional. Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menetapkan target pembentukan lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo meresmikan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Kedua kebijakan ini, meskipun berangkat dari konteks berbeda, memiliki titik temu yang fundamental: membangun kedaulatan ekonomi dari akar rumput.
Dalam arsitektur kelembagaan nasional, keuangan digital dan koperasi tidak beroperasi dalam ruang hampa. Bank Indonesia berperan sebagai otoritas sistem pembayaran dan kebijakan makroprudensial, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengawasi dan mengatur kegiatan jasa keuangan secara mikroprudensial, termasuk inovasi fintech dan perkoperasian. Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan kolaborasi 16 kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Kerangka kelembagaan ini menegaskan bahwa baik keuangan digital maupun koperasi merupakan ruang kebijakan publik yang membutuhkan tata kelola negara, bukan semata mekanisme pasar bebas.
Titik temu strategis antara keuangan digital dan Koperasi Merah Putih terletak pada digitalisasi tata kelola koperasi. PT Telkom Indonesia menghadirkan platform Digi Koperasi yang mencakup sistem kasir, akuntansi keuangan, serta dashboard pemantauan kinerja secara nasional. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyiapkan ekosistem pembayaran digital melalui AgenBRILink yang terintegrasi langsung dengan koperasi desa. Hingga September 2025, BRI telah menyalurkan pembiayaan Rp1,2 triliun kepada 306 koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kementerian Koperasi juga mengumumkan bahwa Koperasi Merah Putih akan menggunakan sistem fintech untuk layanan simpan pinjam, pembayaran tagihan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), hingga akses e-banking. Integrasi ini menjadikan koperasi bukan lagi sekadar lembaga simpan pinjam konvensional, melainkan pusat layanan keuangan digital di tingkat desa.
Dalam perspektif inklusi keuangan, sinergi koperasi dan digitalisasi membuka akses bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani perbankan. Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025 yang diterbitkan OJK menempatkan UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat daerah tertinggal sebagai sasaran prioritas. Data Bank Indonesia menunjukkan penggunaan QRIS tumbuh 49,4 persen secara tahunan, dengan lebih dari 50 juta pengguna dan 32,7 juta merchant, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM. Koperasi Merah Putih, dengan fasilitas gerai sembako, cold storage, apotek desa, dan unit simpan pinjam, berpotensi menjadi titik konvergensi antara infrastruktur ekonomi desa dan ekosistem pembayaran digital nasional.
Namun demikian, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 38,03 persen, sementara indeks inklusi keuangan telah mencapai 76,19 persen. Kesenjangan antara akses dan pemahaman ini menciptakan kerentanan. Dalam kajian ekonomi, kondisi tersebut dikenal sebagai information asymmetry atau asimetri informasi, sebagaimana dikembangkan oleh Kenneth J. Arrow (1963) dan George Akerlof (1970), yakni ketimpangan informasi antara penyedia jasa dan pengguna yang dapat menyebabkan kegagalan pasar. Fenomena pinjaman daring ilegal (pinjol ilegal) mencerminkan kondisi ini: kemudahan akses tidak selalu diimbangi pemahaman atas konsekuensi ekonomi jangka panjang. Presiden Prabowo secara eksplisit menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bertujuan memotong praktik rentenir dan pinjol ilegal yang selama ini merugikan masyarakat desa.
Koperasi Merah Putih menawarkan solusi struktural atas persoalan asimetri informasi dan jebakan utang. Berbeda dengan platform fintech yang beroperasi secara anonim dan algoritmik, koperasi berbasis komunitas memiliki mekanisme sosial yang inheren: pengurus mengenal anggota, kebutuhan dipetakan secara partisipatif, dan pengawasan dilakukan secara kolektif. Sebagaimana ditegaskan Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, kehadiran AgenBRILink di dalam koperasi desa memungkinkan masyarakat membangun budaya menabung, mengakses pinjaman mikro, dan mengembangkan usaha tanpa harus bergantung pada rentenir atau fintech ilegal. Dengan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit koperasi melalui penempatan dana di bank BUMN, koperasi berpotensi menjadi alternatif pembiayaan yang lebih adil dan transparan.
Isu kedaulatan ekonomi di era digital tidak dapat dilepaskan dari tata kelola data. Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum mewajibkan penerapan prinsip perlindungan data pribadi dan standar keamanan siber. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memperkuat kerangka hukum ini. Dalam konteks Koperasi Merah Putih, digitalisasi harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Platform Digi Koperasi dari Telkom dan aplikasi manajemen koperasi berbasis web dirancang untuk memastikan pencatatan keuangan real-time, laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Entitas Privat (SAK-EP), serta integrasi dengan sistem pembayaran QRIS. Dalam konteks ini, kedaulatan ekonomi berarti masyarakat desa memiliki kendali atas data dan transaksi ekonomi mereka sendiri.
Negara berada pada posisi strategis untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan. OJK melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menerapkan kerangka pengawasan adaptif berbasis risiko. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo secara aktif memblokir ratusan entitas pinjol ilegal setiap tahunnya—hingga pertengahan Juni 2025 tercatat 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir. Di sisi lain, Satgas Koperasi Merah Putih yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pangan bertugas memastikan pembentukan dan operasionalisasi koperasi berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi antarotoritas ini mencerminkan pendekatan holistik dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif sekaligus aman.
Ke depan, keuangan digital dan Koperasi Merah Putih akan semakin terintegrasi dengan kebijakan fiskal dan sosial. Koperasi diproyeksikan menjadi kanal penyaluran pupuk bersubsidi, tabung gas elpiji 3 kg, bantuan sosial, hingga Kredit Usaha Rakyat. Elektronifikasi penyaluran bantuan sosial dalam kerangka BSPI 2025 dapat disinergikan dengan infrastruktur koperasi di tingkat desa. Koperasi Merah Putih juga menjadi bagian dari trisula pengentasan kemiskinan pemerintahan Prabowo, bersama Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah dan Sekolah Rakyat, sebagai penjabaran Asta Cita ke-6 untuk menggerakkan ekonomi lokal. Integrasi ini menuntut akuntabilitas dan kepercayaan publik, karena tanpa kepercayaan, baik sistem keuangan digital maupun koperasi tidak akan berkelanjutan.
Pada akhirnya, keuangan digital dan Koperasi Merah Putih harus diposisikan sebagai alat pembangunan nasional yang saling menguatkan. BSPI 2025 Bank Indonesia, SNLKI 2021–2025 OJK, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih memiliki visi yang selaras: membangun ekonomi dari desa, memperluas inklusi, menjaga stabilitas, serta melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan. Sebagaimana dinyatakan Presiden Prabowo, “Satu lidi itu lemah, tapi jika puluhan dan ratusan lidi dijadikan satu, maka jadi kuat. Itulah konsep koperasi.” Dalam konteks keuangan digital, kekuatan kolektif koperasi yang terdigitalisasi dapat menjadi benteng pertahanan terhadap dominasi platform finansial yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa transformasi ini benar-benar memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia—memberdayakan masyarakat desa sebagai subjek ekonomi yang melek digital dan berdaya finansial, bukan sekadar objek transaksi yang menguntungkan segelintir pihak.
Catatan Penulis
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen kebijakan resmi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta pernyataan dan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Seluruh klaim faktual dapat diverifikasi melalui sumber primer yang disebutkan dalam teks.
Referensi Utama
- Bank Indonesia. (2019). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Jakarta: Bank Indonesia.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025. Jakarta: OJK.
- Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
- Siaran Pers Sekretariat Presiden. (21 Juli 2025). Presiden Prabowo Resmikan Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
