NEWS

Setelah Reog Resmi Diakui UNESCO Sebagai Warisan Takbenda, Apa Target Utama Pelestarian Menurut Plt. Bupati Ponorogo Bunda Lisdyarita?

Plt. Bupati Ponorogo Bunda Lisdyarita bersama perwakilan seniman Ponorogo menghadiri penganugerahan Sertifikat ICH UNESCO sebagai bukti bahwa Reog adalah kebanggaan bersama bangsa Indonesia.

Reog Ponorogo Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Plt. Bupati Lisdyarita Tekankan Komitmen Pelestarian

Ponorogo, WARTA KOTA KITA – Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Ponorogo (ponorogo.go.id) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas ditetapkannya Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO. Penetapan ini dikukuhkan melalui penyerahan Sertifikat ICH UNESCO oleh Kementerian Kebudayaan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam acara yang berlangsung di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Selasa malam (2/12/2025).

Plt. Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H. menerima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk Reog Ponorogo dalam acara resmi di Museum Nasional Indonesia, Jakarta.

Plt. Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, S.H., hadir menerima penyerahan tersebut bersama Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo serta perwakilan Sanggar Kawulo Bantarangin.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Lisdyarita menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan panjang pengajuan Reog Ponorogo ke UNESCO.

“Pengakuan ini bukan hanya milik Ponorogo, tetapi milik masyarakat Indonesia. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah berperan aktif, terutama para seniman yang dengan dedikasi tinggi menjaga tradisi Reog hingga akhirnya diakui dunia,”ujar Lisdyarita.

Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Endah T.D. Retno Astuti, menegaskan bahwa penetapan UNESCO bukan merupakan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab pelestarian yang lebih besar.

“Ini awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kita wajib melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkannya bagi masyarakat,”jelasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan buah dari proses panjang dan detail. Ia menjelaskan bahwa pengajuan Reog Ponorogo melalui berbagai tahapan penting.

“Proses tersebut meliputi pengumpulan dokumen, penelitian, pembuatan video, pengisian dossier, sidang verifikasi, hingga presentasi di hadapan badan internasional UNESCO,”jelasnya.

Judha menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja kolektif yang melibatkan banyak pihak.

“Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak, baik seniman, pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan dan KNIU, maupun masyarakat yang selalu mendukung terwujudnya cita-cita besar ini,”tegas Judha Slamet Sarwo Edi.
Foto : DISBUDPARPORA PONOROGO

Pemkab Ponorogo menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pelestarian budaya melalui program yang berkelanjutan. Selain itu, momentum pengakuan UNESCO ini akan digunakan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui promosi budaya yang lebih luas.

Dengan masuknya Reog Ponorogo ke dalam daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan bahwa pelestarian, pendidikan budaya, dan pembinaan seni tradisi akan terus menjadi prioritas utama demi keberlanjutan budaya adiluhung tersebut bagi generasi mendatang.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image