CBT Perangkat Desa Ngasinan Dipersoalkan, Apa yang Terjadi di Balik Musyawarah Camat Jetis?
![]() |
| Musyawarah aduan tertulis pengisian perangkat Desa Ngasinan digelar di Kantor Camat Jetis, Kamis (18/12/2025). |
Ketika Transparansi CBT Dipertanyakan, Forum Musyawarah Jadi Ruang Klarifikasi Terbuka
Jetis, Ponorogo - wartakotakita.com - Ruang rapat Kantor Camat Jetis, Kamis (18/12/2025), menjadi tempat digelarnya Rapat Musyawarah Aduan Tertulis terkait proses pengisian perangkat Desa Ngasinan. Forum ini mempertemukan peserta ujian, penguji, dan unsur pengawas lintas sektor untuk membahas secara terbuka pengaduan atas pelaksanaan seleksi berbasis Computer Based Test (CBT).
Musyawarah tersebut difasilitasi Camat Jetis Yusub Dharmadi Jaya Prabowo, S.STP. selaku Panitia Pengawas (Panwas), dan dihadiri unsur Forkopimcam Jetis yang terdiri dari Komandan Koramil Jetis dan Kapolsek Jetis. Hadir pula pihak penguji serta peserta ujian yang mengajukan aduan tertulis.
![]() |
| Bangun Samudra, peserta ujian perangkat Desa Ngasinan, usai menyampaikan aduan tertulis dalam forum musyawarah di Kantor Camat Jetis. |
Peserta Soroti Transparansi Sistem CBT
Dalam forum itu, Bangun Samudra, peserta ujian perangkat Desa Ngasinan sekaligus pengadu, menyampaikan bahwa aduan diajukan karena masih adanya keraguan terhadap transparansi sistem CBT yang digunakan. Ia menilai terdapat satu item dalam sistem yang belum sempat dibuka secara menyeluruh karena keterbatasan waktu saat musyawarah berlangsung.
Menurutnya, pokok persoalan berada pada sistem CBT yang berbasis pengkodean, sehingga perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan atau rasa ketidakadilan di kalangan peserta.
Bangun Samudra juga menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses lanjutan kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk bekerja secara profesional dan objektif dalam membuka tabir yang ada di sistem CBT tersebut.
Selain itu, ia berharap Bupati Ponorogo dapat menilai secara objektif hasil musyawarah yang telah diselenggarakan, serta Kejaksaan Negeri Ponorogo dapat segera memproses pengisian perangkat Desa Ngasinan secara objektif dan benar-benar terbuka agar publik dapat menilai langsung proses rekrutmen yang berjalan.
“CBT itu berbasis pengkodean. Kalau tidak dibuka secara transparan, wajar jika muncul kecurigaan dan rasa ketidakadilan,” ujarnya.
![]() |
| Penguji seleksi perangkat desa, Syamsul Wathoni, M.Si., menanggapi pengaduan peserta dalam forum musyawarah di Kantor Camat Jetis. |
Penguji Tegaskan Sistem Masih Default
Menanggapi aduan tersebut, Syamsul Wathoni, M.Si, selaku penguji, menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan teknis yang dilakukan, sistem CBT yang digunakan masih berada dalam kondisi default. Ia menyebut tidak ditemukan adanya perubahan, rekayasa, ataupun manipulasi nilai peserta.
Menurutnya, sistem CBT tidak memungkinkan penguji untuk menambah, mengurangi, atau mengubah nilai. Oleh karena itu, nilai yang keluar merupakan hasil objektif dari kemampuan peserta saat mengerjakan ujian.
“Jika terdapat nilai yang sama antar peserta, itu sepenuhnya merupakan hasil dari proses ujian” tegasnya.
Syamsul juga menambahkan bahwa pihak penguji tidak mengenal peserta secara personal, tidak mengetahui asal desa peserta, dan hanya menjalankan ujian sesuai prosedur di kampus secara profesional dan netral.
![]() |
| Camat Jetis Yusub Dharmadi Jaya Prabowo, S.STP., memimpin dialog bersama peserta, penguji, dan unsur Forkopimcam Jetis dalam rapat musyawarah. |
Panwas: Musyawarah Sesuai Ketentuan, Evaluasi Tetap Terbuka
Sementara itu, Yusub Dharmadi Jaya Prabowo, S.STP., Camat Jetis selaku Panitia Pengawas, menjelaskan bahwa rapat musyawarah digelar sebagai tindak lanjut atas aduan tertulis yang masuk. Panwas mempertemukan para pihak dan memfasilitasi musyawarah sesuai ketentuan peraturan berdasarkan PERBUP Pasal 43A dan Pasal 44A.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan aduan, klarifikasi, serta pandangan masing-masing. Seluruh masukan dicatat sebagai bagian dari tahapan pengawasan dan evaluasi.
“Panitia Pengawas berada pada posisi memastikan proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil musyawarah akan didokumentasikan secara tertulis dan menjadi bahan evaluasi bersama. Jika terdapat aspek yang masih perlu disempurnakan, hal tersebut akan dikaji sesuai mekanisme yang berlaku.
![]() |
| (Foto nomor dua dari kiri) Toni Sumarsono, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, |
Toni Sumarsono, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, yang berkesempatan hadir dalam forum tersebut, mengungkapkan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan pelaksanaan musyawarah berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Ia berharap melalui forum ini seluruh persoalan dapat segera diselesaikan dengan baik.
“Harapannya, di forum ini semua dapat berakhir dengan baik,” pungkasnya.
![]() |
| Suasana khidmat doa bersama dalam rapat musyawarah aduan tertulis di Kantor Camat Jetis. |
Ruang Evaluasi Bersama
Dengan dihadiri unsur Forkopimcam Jetis, musyawarah ini diharapkan menjadi ruang evaluasi bersama agar proses pengisian perangkat desa ke depan berjalan lebih transparan, objektif, dan akuntabel. Forum ini juga diharapkan menjadi titik temu penyelesaian persoalan sekaligus rujukan perbaikan sistem CBT pada seleksi perangkat desa berikutnya.
Editor : Warta Kota Kita





