WARTAKOTAKITA.com
“Berita Terkini, Gaya Masa Kini”
BREAKING NEWS

Terkuak di DPRD! Penyertaan Modal Sari Gunung Tak Dapat Dianggarkan 2026, Ini Penjelasan Resminya

Foto Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno yang akrab disapa dengan Kang Wi saat wawancara dengan awak media usai Rapat Paripurna

WARTA KOTA KITA - PONOROGO – Ketua DPRD Ponorogo menegaskan bahwa usulan penyertaan modal untuk Perumda Sari Gunung tidak dapat dialokasikan dalam APBD 2026. Hal itu disampaikan dalam wawancara usai rapat penyampaian jawaban eksekutif terhadap Raperda Sari Gunung.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si., menegaskan bahwa pembahasan usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada PT Sari Gunung tidak mengalami penundaan. Menurutnya, proses pembahasan tetap berjalan sesuai mekanisme, hanya saja pengalokasian anggarannya tidak memungkinkan dimasukkan dalam APBD tahun 2026.

Bukan penundaan ya, bahasanya begini. Kita itu kan sudah ada Perda tentang Sari Gunung, yang di dalamnya usahanya tidak sekadar tambang, tapi ada entitas-entitas lain. Nah, sekarang muncul usulan penyertaan modal untuk Sari Gunung, dan ini sudah masuk dalam proses pembahasan,” terang Dwi Agus Prayitno saat wawancarai oleh awak media, Rabu (12/11/2025).

Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyertaan modal Sari Gunung sebenarnya sudah mulai dibahas di internal DPRD. Namun, prosesnya belum dapat dilanjutkan ke tahap penganggaran tahun 2026 karena harus melewati mekanisme lanjutan di tingkat provinsi.

“Penyertaan modal Sari Gunung ini sudah masuk pembahasan. Hari ini kita menerima jawaban eksekutif. Tetapi penyertaan modal ini tidak bisa kita alokasikan anggarannya di tahun 2026,” tegas Ketua DPRD.

Ia memaparkan bahwa bila DPRD memutuskan penyertaan modal sekarang, dokumen tersebut tetap harus dikirim ke provinsi untuk mendapatkan fasilitasi. Proses itu dipastikan akan selesai setelah pembahasan APBD 2026, sehingga tidak memungkinkan dimasukkan dalam anggaran tahun tersebut.

“Kalau pun kita putuskan sekarang, tetap nanti dikirim ke provinsi untuk difasilitasi. Sudah barang tentu pembahasan APBD 2026-nya sudah selesai lebih dulu, jadi tidak bisa kita masukkan penyertaan modal itu,” tambahnya..

Selain masalah waktu, Ketua DPRD juga menyinggung permintaan pemerintah pusat setelah ekspose BUMD, yang meminta daerah untuk menunjukkan kekuatan fiskal sebelum menyertakan modal pada BUMD.

"Melihat kekuatan fiskal daerah, Dwi Agus memperkirakan bahwa penyertaan modal ke PT Sari Gunung baru bisa direalisasikan mulai tahun 2027, dengan asumsi kondisi keuangan daerah semakin kuat" jelasnya.

Dengan demikian, penyertaan modal Sari Gunung baru bisa dibahas pengalokasiannya setelah seluruh proses fasilitasi dan kajian fiskal terpenuhi.

Reporter : Eka Harnawa
Editor : Warta Kota Kita

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image