Hari Bara Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo Soroti Unggahan TikTok soal APBDes Desa Serag, Pemdes Tegaskan Murni Salah Cetak Atau Typo
![]() |
| Hari Bara Ketua DPC GRIB JAYA Ponorogo |
PONOROGO – wartakotakita.com - Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Ponorogo menyayangkan unggahan akun TikTok @Lensa_Ponorogo yang menyoroti papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Video yang diunggah pada 1 September 2026 tersebut dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena dipublikasikan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Serag.
Persoalan bermula ketika akun TikTok @Lensa_Ponorogo mengunggah video yang menyoroti sejumlah rincian pada papan informasi APBDes Desa Serag. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak desa, ditemukan bahwa persoalan tersebut disebabkan kesalahan teknis berupa salah cetak atau typo pada baliho/banner papan informasi.
Pemdes Serag menegaskan bahwa kesalahan pada banner tersebut bukan merupakan bentuk penyelewengan anggaran. Banner yang terdapat kesalahan telah diturunkan dan akan diganti dengan papan informasi yang memuat data yang benar.
Kepala Desa Serag Hariyadi menyatakan keberatan karena konten tersebut disebarluaskan sebelum pihak desa dimintai klarifikasi.
“Kami sangat menyayangkan aksi pemilik akun TikTok @Lensa_Ponorogo yang langsung memviralkan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada kami. Kejadian ini murni salah cetak dari pihak vendor banner, dan saat ini banner yang keliru sudah kami turunkan untuk diganti dengan yang benar,” ujar Hariyadi saat memberikan keterangan, Kamis (10/9/2026).
Atas dampak yang ditimbulkan, Pemdes Serag yang didampingi Ketua GRIB Jaya Ponorogo Hari Bara mendesak agar video tersebut segera dihapus.
Pemdes juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan tidak ada iktikad baik dari pengelola akun untuk memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan video yang menyudutkan tersebut tidak segera dihapus dan pemilik akun tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf secara terbuka, Pemdes Serag bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum,” kata Hariyadi.
Menurutnya, pihak desa mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.
Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Ponorogo Hari Bara mengimbau para penggiat media sosial dan pengelola akun informasi publik agar mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyampaikan informasi.
Ia meminta setiap informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap seseorang maupun institusi terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
“Kedepankan koordinasi dan klarifikasi kepada narasumber, agar tidak bikin gaduh dan informasi hoaks kepada masyarakat,” pesannya.
Pemdes Serag berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui klarifikasi dan komunikasi, sehingga tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.(red/tim)
