Pemusnahan Barang Bukti 61 Perkara di Kejari Kobar, Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Kotawaringin Barat - Wartakotakita.com - Upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum. Kegiatan yang digelar pada Selasa (7/4/2026) tersebut menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap proses hukum hingga tahap akhir.
Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga sarat makna sebagai bentuk akuntabilitas publik atas penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres beserta jajaran, Dandim Pangkalan Bun, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalanbun, hingga perwakilan lembaga pemasyarakatan dan Dinas Kesehatan.
Dalam laporan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi PAPBB, Qurotul’aini Septi Farida, S.H., M.H., disebutkan bahwa total terdapat 61 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dimusnahkan.
Rincian perkara tersebut cukup beragam. Untuk kategori tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tercatat sebanyak 20 perkara, yang terdiri dari pencurian 4 kasus, penggelapan 1 kasus, perlindungan anak 13 kasus, serta penganiayaan 2 kasus. Sementara itu, pada kategori pidana umum lainnya terdapat 18 perkara, didominasi oleh tindak pidana perkebunan sebanyak 16 kasus, serta masing-masing satu kasus perzinahan dan kepemilikan senjata tajam.
Tak hanya itu, terdapat pula 3 perkara tindak pidana ringan berupa peredaran minuman beralkohol ilegal, dengan barang bukti sekitar 300 botol berbagai merek serta 10 jerigen tuak yang turut dimusnahkan.
Yang menjadi perhatian khusus adalah perkara narkotika dan psikotropika. Dalam kategori ini, terdapat 20 perkara, dengan total barang bukti berupa sabu seberat 209,77 gram, dengan berat bersih mencapai 186,34 gram, serta tambahan penyisihan barang bukti di kejaksaan seberat 30,24 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, guna memastikan tidak ada kemungkinan penyalahgunaan di kemudian hari. Proses ini sekaligus menjadi bentuk nyata pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Lebih dari sekadar kegiatan rutin, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara serius hingga tuntas. Transparansi dalam proses ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ke depan, Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berencana untuk melaksanakan kegiatan serupa sebanyak tiga kali dalam tahun 2026, sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh barang bukti yang tidak dikelola dengan baik.
Penulis : Eka Harnawa
Editor : Tim Redaksi Wartakotakita.com
