NEWS

Reog Ponorogo Bukan Objek Paten

Oleh: Sri Widagdo Purwo Ardyasworo

Di ruang publik, istilah “hak paten Reog Ponorogo” kerap muncul setiap kali isu klaim budaya mencuat. Istilah ini terdengar meyakinkan, namun secara hukum keliru. Reog Ponorogo tidak pernah dan tidak mungkin dipatenkan karena ia bukan invensi teknologi, melainkan ekspresi budaya tradisional yang hidup, tumbuh, dan diwariskan secara kolektif lintas generasi.

Kesalahpahaman tersebut berakar pada minimnya literasi hukum kekayaan intelektual serta pencampuradukan rezim perlindungan yang sesungguhnya berbeda.

Mengapa Paten Tidak Berlaku untuk Reog?

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten secara tegas membatasi objek paten hanya pada invensi di bidang teknologi. Sebuah invensi baru dapat dipatenkan apabila memenuhi tiga syarat kumulatif: kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Lebih jauh, paten mensyaratkan adanya inventor yang dapat diidentifikasi secara personal, waktu penemuan yang terukur, serta sifat kebaruan yang dapat diverifikasi melalui penelusuran teknis.

Reog Ponorogo tidak memenuhi satu pun prasyarat tersebut. Ia bukan hasil penemuan seorang individu, tidak lahir dari rekayasa teknologi, dan tidak dapat direduksi menjadi produk industri. Reog adalah seni pertunjukan tradisional yang terbentuk melalui proses sejarah panjang, dengan pencipta yang anonim dan nilai budaya yang bersifat komunal. Oleh karena itu, membicarakan “paten Reog” sejak awal sudah berada di jalur yang keliru.

Kerangka Hukum yang Tepat: Ekspresi Budaya Tradisional

Lantas, bagaimana seharusnya Reog Ponorogo dilindungi? Jawabannya terletak pada konsep Ekspresi Budaya Tradisional, atau dalam diskursus internasional dikenal sebagai Traditional Cultural Expressions.

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Ketentuan ini sekaligus membebankan kewajiban kepada negara untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional tersebut.

Konsekuensi hukumnya jelas: Reog Ponorogo bukan milik individu, kelompok, yayasan, atau bahkan pemerintah daerah tertentu. Ia adalah warisan budaya kolektif bangsa yang berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan publik. Negara hadir sebagai pelindung agar Reog tidak diklaim secara sepihak, diprivatisasi, atau dipisahkan dari konteks asal dan masyarakat pendukungnya.

Reog dalam Kerangka Pemajuan Kebudayaan Nasional

Perlindungan terhadap Reog Ponorogo tidak berhenti pada rezim hak cipta. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan seni pertunjukan tradisional sebagai salah satu dari sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang diakui negara.

Ketentuan tersebut kemudian dioperasionalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, termasuk mekanisme pendataan dan penetapan objek pemajuan kebudayaan di tingkat nasional maupun daerah.

Perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tidak mengatur paten, kepemilikan hak eksklusif, atau monopoli atas kebudayaan. Fokus undang-undang ini terletak pada empat pilar pemajuan, yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Negara berperan sebagai fasilitator dan penanggung jawab keberlanjutan kebudayaan, bukan sebagai pemberi hak privat kepada pihak tertentu.

Dimensi Internasional: Konvensi UNESCO 2003

Pada tataran internasional, perlindungan Reog Ponorogo memperoleh landasan kuat melalui Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang diadopsi UNESCO pada tahun 2003. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007, sehingga ketentuan-ketentuannya mengikat secara hukum di wilayah Indonesia.

Konvensi UNESCO 2003 menegaskan bahwa warisan budaya takbenda bersifat komunal, hidup, dan melekat pada masyarakat pendukungnya. Warisan semacam ini tidak dapat diprivatisasi karena hakikatnya adalah milik bersama yang ditransmisikan dari generasi ke generasi.

Pengakuan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO pada Desember 2024 semakin memperkuat posisi hukum dan legitimasi kultural seni pertunjukan ini dalam kerangka perlindungan internasional.

Mekanisme Perlindungan dalam Praktik

Dalam praktiknya, perlindungan Reog Ponorogo dijalankan melalui mekanisme Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mekanisme ini berfungsi sebagai perlindungan defensif, yakni mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab mengklaim, mematenkan, atau mengomersialisasi ekspresi budaya tradisional secara eksklusif tanpa dasar kultural yang sah.

Pendataan dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas budaya setempat. Tujuannya bukan untuk memberikan monopoli kepada siapa pun, melainkan untuk membangun basis data otentik yang dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi sengketa atau klaim sepihak dari pihak luar.

Meluruskan Arah Diskursus

Melabeli Reog Ponorogo sebagai objek paten bukan sekadar kesalahan teknis-hukum, tetapi juga berbahaya secara kultural. Narasi semacam itu mendorong cara pandang kepemilikan individual atas sesuatu yang sejatinya lahir dari ruang kolektif. Lebih jauh, ia mengaburkan pemahaman publik tentang bagaimana seharusnya warisan budaya dilindungi dan dilestarikan.

Reog Ponorogo tidak membutuhkan paten untuk diakui. Yang dibutuhkan adalah pemahaman yang benar tentang kerangka hukum yang berlaku, perlindungan yang konsisten dari negara, serta pelestarian yang berkelanjutan oleh masyarakat pendukungnya. Sudah saatnya diskursus publik tentang Reog Ponorogo diarahkan pada literasi hukum kekayaan intelektual dan kebudayaan, bukan pada narasi klaim yang menyesatkan.

Reog Ponorogo adalah ekspresi sejarah, identitas, dan memori kolektif masyarakat Ponorogo yang telah menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa. Ia dilindungi negara bukan untuk dimonopoli oleh siapa pun, melainkan untuk diwariskan kepada generasi mendatang.


Tentang Penulis

Sri Widagdo Purwo Ardyasworo
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah, Universitas Diponegoro, Semarang. 



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image