Prestasi Budaya atau Euforia Kalender? Menguji Posisi Event Ponorogo di Panggung Nasional
Oleh: Sri Widagdo Purwo Ardyasworo
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Sejarah, Universitas Diponegoro
Pengakuan budaya kerap menjadi medan tarik-menarik antara kebanggaan simbolik dan kerja struktural kebijakan. Dalam konteks Ponorogo, dua capaian sering disebut beriringan: pengakuan Reog sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO dan masuknya Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) dalam kalender event nasional.
Namun, pertanyaan yang patut diajukan secara jujur dan kritis adalah: sejauh mana capaian tersebut benar-benar menempatkan Ponorogo dalam ekosistem kebudayaan nasional, bukan sekadar euforia kalender?
Antara Fakta dan Klaim
Secara faktual, Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) memang tercatat dalam Kharisma Event Nusantara (KEN), sebuah program resmi yang kini dikelola oleh Kementerian Pariwisata. Perlu dicatat bahwa sejak Oktober 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memecah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi dua kementerian terpisah: Kementerian Pariwisata di bawah Menteri Widiyanti Putri Wardhana, serta Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif di bawah Menteri Teuku Riefky Harsya.
Data resmi menunjukkan bahwa pada 2024, sebanyak 110 event dari 252 usulan berhasil lolos kurasi ketat selama tiga bulan melalui tahapan seleksi administrasi, konten, dan wawancara. FNRP sendiri telah empat tahun berturut-turut (2022–2025) masuk dalam daftar KEN, sebuah konsistensi yang patut diapresiasi.
Namun, penting ditegaskan: masuk KEN tidak identik dengan masuknya seluruh agenda event Ponorogo ke kalender nasional, apalagi ke program Indonesiana yang kini dikelola Kementerian Kebudayaan. Sama halnya dengan pemisahan Kemenparekraf, Kementerian Kebudayaan juga berdiri sendiri sejak Oktober 2024 di bawah kepemimpinan Menteri Fadli Zon pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia terdapat kementerian yang secara khusus menangani urusan kebudayaan, terpisah dari pendidikan.
Kedua program KEN dan Indonesiana memiliki mandat berbeda. KEN berorientasi pada promosi pariwisata berbasis event, sementara Indonesiana, yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, berfokus pada perlindungan, pengembangan ekosistem, dan kesinambungan komunitas budaya.
Kekeliruan konseptual muncul ketika narasi publik terutama dalam pemberitaan lokal menyamakan calendar of event daerah dengan agenda kebudayaan nasional. Ini bukan sekadar persoalan istilah, melainkan soal akurasi kebijakan budaya.
Konsentrasi Event dan Keterbatasan Portofolio
Masuknya FNRP ke KEN selama empat tahun berturut-turut patut diapresiasi. Namun, di saat yang sama, ia menyingkap persoalan laten: konsentrasi event pada satu momen kalender. Meski FNRP dan Grebeg Suro tercatat sebagai dua event terpisah dalam KEN, keduanya merupakan rangkaian acara yang digelar pada momentum yang sama peringatan 1 Suro dan Hari Jadi Ponorogo.
Bandingkan dengan daerah yang membangun ekosistem event berlapis. Banyuwangi, misalnya, pada 2024 merilis 79 event dalam kalender Banyuwangi Festival (B-Fest) yang mencakup pariwisata, pelayanan publik, UMKM, kesehatan, pendidikan, kuliner, sport tourism, serta ritual adat dan budaya. Dua di antaranya Gandrung Sewu dan Banyuwangi Ethno Carnival masuk KEN 2024.
Model serupa diterapkan Solo dengan kalender budaya lintas komunitas, atau Yogyakarta dengan orkestrasi event yang terhubung ke pendidikan, seni, dan ekonomi kreatif. Mereka tidak menggantungkan pengakuan nasional pada satu simbol budaya, melainkan pada arsitektur kebijakan yang konsisten.
Di titik ini, otokritik perlu diajukan: apakah Ponorogo sedang membangun ekosistem kebudayaan, atau sekadar merawat satu panggung tahunan?
Logo Lebih Cepat dari Strategi
Dorongan agar OPD dan UMKM menggunakan “logo kebanggaan Ponorogo” menunjukkan kesadaran branding yang patut dihargai. Namun, branding tanpa roadmap adalah kosmetik.
Dalam pedoman evaluasi KEN, keberhasilan event diukur melalui indikator konkret: dampak ekonomi, tata kelola, keberlanjutan, kurasi konten, serta jejaring nasional–internasional. Data Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa KEN 2023 telah menggerakkan hingga 7,3 juta wisatawan, memberdayakan puluhan ribu pekerja dan UMKM lokal, serta mencetak perputaran ekonomi Rp12,38 triliun secara nasional.
Sayangnya, diskursus publik di tingkat lokal lebih sering berhenti pada simbol logo, baliho, seremoni tanpa diiringi evaluasi pasca-event berbasis data: berapa lama tinggal wisatawan di Ponorogo, bagaimana distribusi manfaat ekonomi, dan sejauh mana komunitas budaya dilibatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek pertunjukan.
Tanpa indikator ini, klaim “dampak nasional” sulit diverifikasi.
Reog, UNESCO, dan Risiko Reduksi Makna
Pengakuan Reog oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda adalah legitimasi penting. Namun, kehati-hatian diperlukan agar ia tidak direduksi menjadi pembenar eventisme. Konvensi UNESCO 2003 menekankan perlindungan (safeguarding), transmisi pengetahuan, dan keberlanjutan komunitas pendukung. UNESCO tidak mengukur keberhasilan budaya dari jumlah panggung atau frekuensi festival.
Jika Reog semata-mata diposisikan sebagai calendar material, maka ada risiko pergeseran makna: dari laku budaya yang hidup dalam komunitas, menjadi komoditas tontonan musiman. Dalam jangka panjang, hal ini justru melemahkan basis budaya yang menjadi sumber legitimasi itu sendiri.
Menuju Pengakuan yang Substantif
Patut dicatat bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menunjukkan respons positif. Peluncuran Karisma Event Ponorogo (KEPO) 2026 yang menempatkan desa sebagai pusat penggerak budaya dan pariwisata adalah langkah strategis. Status Ponorogo sebagai bagian dari UNESCO Creative Cities Network juga menuntut komitmen berkelanjutan dalam membangun ekosistem kreatif, bukan sekadar merayakan satu event tahunan.
Di tingkat nasional, restrukturisasi kelembagaan membuka peluang baru. Kementerian Pariwisata di bawah Menteri Widiyanti Putri Wardhana tetap mengelola KEN sebagai instrumen promosi destinasi wisata. Sementara itu, Kementerian Kebudayaan di bawah Menteri Fadli Zon mengelola Dana Indonesiana sebagai instrumen pendanaan untuk mendukung ekosistem kebudayaan, termasuk seni tradisi dan kegiatan budaya di daerah.
Pemisahan ini membuka ruang bagi Ponorogo untuk mengintegrasikan agenda pariwisata (KEN) dengan pemajuan kebudayaan (Indonesiana) secara lebih strategis.
Maka, persoalan utama Ponorogo bukan kekurangan prestasi, melainkan ketimpangan antara klaim dan kerja struktural. FNRP di KEN adalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. Yang dibutuhkan berikutnya adalah diversifikasi event sepanjang tahun, integrasi lintas-kementerian, serta kebijakan berbasis data yang menempatkan kebudayaan sebagai ekosistem hidup.
Pengakuan nasional yang sejati tidak diukur dari seberapa sering nama daerah tercantum dalam kalender, melainkan dari seberapa penting ia dianggap dalam narasi kebudayaan Indonesia.
Penutup
Ponorogo memiliki modal budaya yang kuat Reog yang telah diakui UNESCO, status sebagai Kota Kreatif Dunia, dan FNRP yang empat tahun berturut-turut masuk KEN. Tetapi modal saja tidak cukup. Tanpa arsitektur kebijakan yang matang dan evaluasi berbasis data, prestasi mudah berubah menjadi euforia sesaat. Dan euforia, sebagaimana sejarah berkali-kali mengajarkan, jarang bertahan lama.
Tantangannya kini adalah mengubah momentum pengakuan menjadi gerakan sistematis: membangun ekosistem event berlapis seperti Banyuwangi, mengintegrasikan pariwisata dengan pemajuan kebudayaan melalui sinergi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kebudayaan, serta memastikan komunitas warok dan seniman Reog menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar performer musiman.
Hanya dengan cara itu, Ponorogo dapat bergerak dari euforia kalender menuju pengakuan yang benar-benar substantif.
Catatan Data dan Sumber
Artikel ini disusun berdasarkan data terverifikasi dari sumber resmi:
- KEN 2024: 110 event terpilih dari 252 usulan melalui kurasi tiga bulan (Kementerian Pariwisata).
- FNRP masuk KEN empat tahun berturut-turut: 2022, 2023, 2024, 2025 (Platform Event Daerah Kementerian Pariwisata).
- Banyuwangi Festival 2024: 79 event dalam kalender tahunan (Disbudpar Banyuwangi, Maret 2024).
- Kementerian Pariwisata dipimpin Menteri Widiyanti Putri Wardhana sejak Oktober 2024.
- Kementerian Kebudayaan berdiri sendiri sejak Oktober 2024, dipimpin Menteri Fadli Zon.
- Dana Indonesiana: program pendanaan kebudayaan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017.
- KEPO 2026 diluncurkan 31 Desember 2025 sebagai strategi event berbasis desa (Disbudparpora Ponorogo).
- Status Ponorogo sebagai UNESCO Creative City dalam jaringan kota kreatif dunia.
Tentang Penulis
Sri Widagdo Purwo Ardyasworo
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah, Universitas Diponegoro, Semarang.
