NEWS

DPRD Ponorogo Bahas Perubahan Propemperda 2025 dan Usulan 2026, Ketua Dewan Tekankan Pentingnya Regulasi yang Matang

PONOROGO - WARTA KOTA KITA -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna terkait Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta usulan Propemperda Tahun 2026, Senin (24/11), di ruang rapat gedung dewan, Jalan Alun-alun Timur.

Rapat ini menjadi salah satu agenda penting DPRD Ponorogo dalam memastikan proses legislasi daerah berjalan terarah, terukur, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat maupun pembangunan daerah.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen fundamental dalam sistem legislasi daerah. Menurutnya, setiap peraturan daerah yang akan dibentuk harus terlebih dahulu melalui proses perencanaan yang matang.

“Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang sangat strategis dalam proses legislasi daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Propemperda 2025 merupakan konsekuensi logis dari perkembangan kebutuhan daerah. Penyesuaian tersebut diperlukan agar agenda legislasi yang disusun tetap relevan, efektif, dan selaras dengan prioritas pembangunan.

“Perubahan ini wajar dan tidak dapat dihindari. Justru penting agar kebutuhan hukum daerah tetap relevan dan mendukung arah pembangunan Ponorogo,” tambahnya.

Dwi Agus juga menekankan bahwa setiap penyusunan maupun perubahan Propemperda harus dilakukan dengan pendekatan teliti, cermat, dan terukur. Hal ini untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Langkah ini krusial agar seluruh kebutuhan hukum daerah dapat selaras dengan prioritas pembangunan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

Selain membahas perubahan Propemperda 2025, rapat tersebut juga mendengarkan penyampaian usulan Propemperda Tahun 2026 yang memuat berbagai rancangan regulasi strategis. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.

Dwi Agus berharap agenda penyusunan Propemperda 2026 dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Ponorogo.

“Pelaksanaan program prioritas tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan dinamika pembangunan yang semakin cepat, DPRD Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak kepada masyarakat, dan mendukung kemajuan daerah.(Wartakotakita/eh) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image